KEORGANISASIAN
a)
Pengertian Organisasi
Secara etimologi
organisasi berasal dari kata organ yaitu struktur atau susunan tubuh yang
terdiri dari kepala, badan dan kaki. Secara terminologi
organisasi adalah perkumpulan dua orang atau lebih yang memiliki tujuan
tertentu.
Manusia pada dasarnya merupakan makhluk individu dan
sosial sekaligus, Sebagai
makhluk sosial, manusia hidup dalam suatu bentuk hubungan tertentu (bersosialisasi)
dengan dunia sekitarnya dan dengan individu lain.
Bersosialisasi merupakan jalan bagi manusia untuk
memenuhi kebutuhan kemanusiaannya. Tanpa berada di tengah sesamanya dalam
bentuk-bentuk hubungan tertentu, manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya dan
tidak dapat tumbuh mencapai tingkat kemanusiaan-nya yang tertinggi.
Organisasi adalah bentuk masyarakat yang
terbaik. Mengapa demikian?
Di
dalamnya terdapat kejelasan aturan main yang tertuang dalam peraturan
organisasi dan dalam budaya organisasi;
·
Memiliki jenjang struktural yang
jelas;
·
Memiliki tujuan dan prinsip-prinsip
dasar yang menginspirasi kehidupan berorganisasi yang eksplisit.
Oleh
karena itu, individu yang berorganisasi merupakan individu yang
paling memiliki peluang mewujudkan fitrah
kemanusiaannya yang merdeka, berkehendak untuk tumbuh, dan saling
memberi dengan yang lainnya.
Berorganisasi di usia muda, pada dasarnya juga merupakan
langkah mempersiapkan masa depan menjadi lebih baik dan terarah dengan
jelas.Kebersamaan dan proses-proses yang dialami selama dalam
organisasi ketika muda, antara individu yang satu dengan lainnya, akan
menumbuhkan rasa persaudaraan yang kuat sehingga mengekalkan
kebersamaan tersebut.
Kebersamaan itulah yang menjadi bekal untuk tumbuh
bersama, saling menolong, saling bantu, dan saling membesarkan sambil
terus berupaya mewujudkantujuan ideal yang pernah diserap dalam organisasi
pada saat muda. Selama berorganisasi, setiap individu dihadapkan
pada usaha dan masalah.
Melalui mekanisme dalam organisasi, setiap individu dipacu
untuk dapat berusaha dan mengatasi masalah secara efektif dan efisien
sehingga kemampuannya secara personal. Saat
ini telah diakui bahwa kecerdasan intelektual hanya menyumbang 10-20 persen
kesuksesan seseorang, sementara sisanya 80-90 persen ditentukan oleh kecerdasan
emosional dan spiritual, Berorganisasi
adalah melatih kecerdasan emosional dan spiritual, sehingga dengan demikian
berorganisasi merupakan jalan menuju kesuksesan.
b)
Syarat-Syarat Organisasi
·
Tujuan,
adalah yang mengarahkan jalannya organisasi
·
Aturan,
adalah yang memaksa setiap orang yang tergabung didalam organisasi agar
disiplin dan teratur dalam menjalankan tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab
dan kewajiban.
·
Pengurus,
adalah yang menggerakkan organisasi yang dimaksud adalah pengurus harian
organisasi.
·
Anggota,
adalah yang digerakkan bukan dalam artian tidak memiliki hak untuk bertindak
ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus.
c)
Jenis-Jenis
Organisasi
·
Formal adalah organisasi yang
memiliki aturan main secara tertulis dan dijadikan sebagai acuan dalam
menjalankan program kerja. Seperti Ad/Art, dll.
·
Non formal adalah organisasi yang
aturannya dipahami secara umum dan tidak tertulis seperti kelompok masyarakat
di suatu Lingkungan, dll.
·
In formal adalah organisasi skala
kecil yang pengaturannya secara alamiah seperti rumah tangga.
d)
Sifat-Sifat Organisasi
·
Independen,
adalah organisasi yang berdiri sendiri dan tidak memiliki hubungan konstitusi
dengan organisasi lain (non structural dengan organisasi lain)
·
Non Independen, adalah organisasi yang memiliki hubungan konstitusi
dengan organisasi lain.
Organisasi juga mempunyai unsur-unsur
pendukung agar bisa berjalan dan terlaksana, berikut unsur-unsur organisasi :
·
Manusia(man) : dalam keorganisasian,
manusia sering disebut sebagai pegawai atau personel yang terdiri dari semua
anggota organisasi tersebut yang menurut fungsi dan tingkatannya terdiri dari
pimpinan(administrator) sebagai unsur pimpinan tertinggi dalam organisasi,
manajer yang memimpin tiap-tiap satuan unit kerja yang sudah dibagikan sesuai
dengan tugas dan fungsinya, dan para pekerja.
·
Kerjasama(team work) : suatu kegiatan
bantu-membantu antar sesama anggota organisasi yang dilakukan bersama-sama
untuk mencapai tujuan bersama. oleh karena itu, anggota organisasi dibagi
menjadi beberapa bagian sesuai fungsi, tugas dan tingkatannya masing-masing.
·
Tujuan bersama : adalah arah atau
sasaran yang dicapai. Tujuan merupakan titik akhir dari apa yang diharapkan
atau dicapai dalam organisasi. Setiap anggota sebuah organisasi harus mempunya
tujuan yang sama agar organisasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan
keinginan bersama.
·
Peralatan(equipment) : segala
sesuatu yang digunakan dalam organisasi seperti uang, kendaraan, gedung, tanah
dan barang modal lainnya.
·
Lingkungan(environtment) : yang
termasuk kedalam unsur lingkungan adalah :
1. Kondisi
atau situasi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi berjalannya
organisasi karena kondisi atau situasi sangat dekat hubungannya dengan
organisasi dan anggotanya
2. Tempat
atau lokasi, karena mempengaruhi sarana transportasi dan komunikasi
3. Wilayah
operasi yang dijadikan sarana kegiatan organisasi, wilayah operasi dibagi
menjadi empat, yaitu wilayah kegiatan,wilayah jangkauan, wilayah personil,
wilayah kewenangan atau kekuasaan.
KEPEMIMPINAN
A.
Pengertian Kepemimpinan
Pemimpin adalah
orang yang mendorong dan menggerakan orang lain agar mau bekerja sama mencapai
tujuan yang telah ditentukan. Fungsi penting sebab bagaimanapun
juga baiknya perencanaan, tertibnya organisasi dan tepetnya penempatan orang
dalam organisasi, belum bearti menjamin geraknya organisasi menuju sasaran dan
tujuannya. Untuk itu diperlukan kecakapan, keuletan, pengalaman dan kesabaran.
Kemampuan untuk
mempengaruhi dan mengerakkan orang lain guna mencapai tujuan tertentu
disebut kepemimpinan atau sering disebut juga leadership. Kepemimpinan
sangat menentukan keberhasilan atas manajemen dan lebih dari itu adalah
menentukan keberhasilan administrasi. Ini berarti bahwa
kepemimpinan akan menentukan tercapainya tujuan atau tidaknya suatu tujuan
organisasi.
Dalam menggerakan
orang lain kita perlu dan harus ingat pada empat faktor berikut :
·
Kepemimpinan, yaitu kemampuan
seseorang untuk mempengaruhi serta menggiatkan orang lain bekerja sama dalam
usaha mencapai tujuan.
·
Komunikasi, yaitu cara dan media
menyampaikan pesan.
·
Instruksi, yaitu perintah atau
petunjuk kerja yang jelas, tegas, terarah, jelas bagaimana jalan peleksanaanya
dll.
·
Fasilitas, yaitu kemudahan yang
menyebabkan pekerjaan menjadi mudah di laksanakan
Untuk dapat
melaksanakan tugasnya, seorang pemimpin harus memiliki dua aspek yaitu
:
·
Aspek internal, yaitu pemimpan harus
mengetahui keadaan organisasi, gerak dan tujuannya.
·
Aspek eksternal, yaitu pemimpin
harus mengatahui perkembangan organisasi lainnya.
B.
Sifat-Sifat Kepemimpinan
Sifat-sifat yang
baik selalu ditutut oleh seorang pemimpin agar selalu dapat memberikan
kepemimpanannya. Sifat-sifat itu adalah sebagai berikut :
·
Kelebihan rohaniah atau akhlak
·
Kelebihan jasmani.
·
Kelebihan penggunaan nalar ( Cerdas )
·
Seorang pemimpin adalah aorang yang
dapat memipin dan dapat dipimpin.
·
Seorang pemimpin harus dapat menjadi
contoh tealdan bagi anggotanya dalam sikap, ketrampilan,
perkataan dan perbutan atau singkatnya pemimpin harus mengunakan sistem adil dan terpercaya.
C.
Tugas-Tugas Pemimpin
Seorang pemimpin
mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
·
Mengantarkan atau mengarahkan.
·
Mengetuai.
·
Mempelopori atau merintis.
·
Memberi petunjuk, nasehat dan
petuah.
·
Memberi bimbingan.
·
Membina untuk meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan anggotanya.
·
Menggerakkan.
D.
Tanggung Jawab Pemimpin
ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD-ART KASTRI)
A.
Aggaran Dasar (AD)
KASTRI merupakan sebuah wadah yang menjadi
semua harapan santri dapat didengar oleh semua kalangan. Memang beada lubuk
beda ikanny
Inilah latar
belakang singkat terbentuknya Ornganisasi KASTRI (Kalam
Santri Dayah Ulee Titi )
Berdasarkan
semangat silaturrahmi dan tanggung jawab moral terhadap almamater, maka dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami pengurus dengan ini menetapkan ANGGARAN
DASAR KASTRI (KALAM SANTRI DAYAH ULEE TITI ) sebagai
berikut :
BAB I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama (Kalam Santri Dayah
Ulee Titi ) disingkat KASTRI.
Pasal 2
KASTRI didirikan
pada Tahun 2016 bulan 12 tanggal 25 di
Aceh untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Dan KASTRI diresmikan pada
tanggal 11 September 2017 di Dayah Ulee Titi
Pasal 3
Pusat Organisasi KASTRI berkedudukan di ibukota Provinsi Aceh.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal
4
KASTRI berazaskan Islam, Ahli sunnah waljamaah (sunni)
Pasal
5
KASTRI berkarakter keterampilan imajinasi, kebersamaan dan kreatif.
Pasal
6
KASTRI memiliki tujuan sebagai berikut :
- Menembuhkan motivasi bagi santri santri
untuk terus berkarya ;
- Melakukan pengembangan kegiatan-kegiatan Islami demi mencapai ridha
Allah SWT;
- Memberdayakan
potensi santri dalam segala aspek kehidupan bangsa, guna terciptanya
solidaritas yang mampu melestarikan dan mengupayakan kesinambungan
terhadap kemajuan pembangunan dayah;
- Berperan
aktif dalam mengawal segala proses penegakan syariat islam di aceh secara
khafah.
BAB
III
STATUS,
BENTUK, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal
7
Status KASTRI adalah wadah untuk santri
kreatif Dayah Ulee Titi.
Pasal 8
KASTRI berbentuk sebagai organisasi keterampilan
dan bukan organisasi politik
Pasal 9
KASTRI bersifat independen dan hanya dibatasi bagi santri Dayah Ulee
Titi
Pasal
10
KASTRI berfungsi :
- Sebagai wadah keterampilan dan penyalur
aspirasi santri dalam
meningkatkan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan social;
- Sebagai sarana komunikasi timbal balik antar santri
dengan organisasi paguyuban dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
KASTRI berhak :
- Melaksanakan
kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; sebagaimana tercantum dalam
pasal 6 (enam)
- Mempertahankan
eksistensi sesuai dengan tujuan organisasi berdasarkan syari’at Islam.
Pasal 12
KASTRI berkewajiban :
- Menjunjung
tinggi dan mengamalkan ajaran Islam secara murni dan konsisten;
- Memperkuat
kreatifitas, solidaritas dan ukhuwah Islamiah antar santri dan rakyat
Aceh;
- Menyatukan
visi dan persepsi santri dalam membangun kecintaan terhadap almamater;
- Melakukan
pengontrolan terhadap perkembangan almamater.
- Membangun
komunikasi dan jaringan dengan lembaga-lembaga lokal, nasional dan
internasional.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota KASTRI adalah seluruh santri Dayah
Ulee Titi yang terpilih
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 14
KASTRI memiliki lambang dan atribut-atribut
lainnya yang diatur dalam ART KASTRI
BAB VII
STRUKTUR DAN
KEDUDUKAN ORGANISASI
Pasal 15
Struktur organisasi KASTRI terdiri dari :
1. Pengurus
Pusat
BAB VIII
STRUKTUR DAN
KEDUDUKAN DEWAN PEMBINA
Pasal 16
1. Dewan
pembina merupakan forum koordinasi dan konsultasi yang berguna untuk memberikan
pembinaan dan nasehat yang konstruktif dan strategis untuk kemajuan organisasi.
2. Dewan
Pembina merupakan struktur resmi yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan (SK)
untuk dewan Presidium KASTRI dan Pengurus Harian KASTRI
3. Dewan
Pembina terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, 1 (satu)
orang Skretaris dan selebihnya sebagai anggota
4. Dewan
Pembina berasal dari pimpinan dayah dan dewan guru dayah Ulee Titi ditambah
dengan KASTRI yang di anggap layak dan kredibel untuk kemajuan organisasi
5. Yang
menjadi ketua Dewan pembina adalah Pimpinan ketua umum Dayah Ulee Titi
BAB IX
STRUKTUR DAN
KEDUDUKAN DEWAN PRESIDIUM
Pasal 17
1.
Dewan Presidium KASTRI mempunyai
hubungan hirarki dan vertical dari pusat sampai kebawah
2.
Dewan Presidium di tetapkan dengan
surat keputusan (SK) dari Dewan Pembina KASTRI
3.
Dewan Presidium terdiri dari
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang
dan selalu berjumlah gasal (ganjil)
4.
Dewan Presidium terdiri dari 1
(satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan selebihnya sebagai anggota
5.
Apabila anggota presidium
berhalangan tetap atau tidak mencukupi sebagaimana pasal 17 ayat (3), maka akan
dilakukan pergantian antar waktu berdasarkan leting yang bersangkutan
6.
Pergantian antar waktu yang dimaksud
dalam pasal 17 ayat (6) dilakukan oleh dewan presidium dengan musyawarah
mufakat dan berkoordinasi dengan letting yang bersangkutan
7.
Dewan presidium tidak dapat
merangkap tugas dan jabatan dalam pengurus harian
8.
Dewan presidium berasal dari
perwakilan letting/angkatan alumni dayah Ulee Titi Masa tugas dewan presidium
selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak surat keputusan dikeluarkan oleh dewan
pembina
BAB X
STRUKTUR DAN
KEDUDUKAN PENGURUS HARIAN
Pasal 18
1. Pengurus
harian merupakan badan pekerja KASTRI
2. Pengurus
harian di pimpin oleh 1 (satu) orang
3. Struktur
Pengurus harian sesuai dengan kebutuhan
organisai
4. Kelengkapan
sruktur Pengurus harian dipilih dan
ditunjuk oleh ketua Pengurus harian dan berkoordinasi dengan ketua umum
5. Struktur
pengurus pengurus harian tidak boleh merangkap tugas dan atau jabatan dalam
dewan presidium maupun bidang
6. Struktur
pengurus pengurus harian juga dilengkapi dengan bidang-bidang yang mendukung
kegiatan organisasi
7. Pengurus
harian merupakan struktur resmi yang berhak mengeluarkan surat keputusan (SK)
untuk setiap kegiatan KASTRI dengan berkoordinasi dengan Dewan presidium
BAB XI
STRUKTUR DAN KEDUDUKAN BIDANG-BIDANG
Pasal 19
1. Bidang-Bidang
merupakan pelaksana setiap program dan kegiatan KASTRI
2. Setiap
Bidang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, , 1 (satu) orang sekretaris dan para
anggota
3. Struktur
pengurus bidang bertanggung jawab kepada presidium melalui ketua pengurus
harian
4. Sruktur
pengurus bidang tidak boleh rangkap jabatan dalam ketua pengurus harian
BAB XII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 20
1. Jenis-jenis
permusyawaratan :
- Musyawarah
Besar (MUBES)
- Musyawarah
Besar Luar Biasa (MUBESLUB)
2. Selain
jenis-jenis permusyawaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Dewan
Pelaksana KASTRI sesuai tingkatan, dapat mengadakan Rapat-Rapat yaitu :
- Rapat
Kerja Pusat (RAKERPUS)
- Rapat
Koordinasi Pengurus Harian
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 21
Keuangan untuk membiayai kegiatan
Organisasi diperoleh dari :
- Iuran
anggota Dewan Pelaksana yang ditetapkan oleh masing-masing tingkatan
pengurus
- Sumbangan dan
iuran bulanan atau tahunan pengurus dan anggota;
- Bantuan
pihak-pihak lain yang tidak mengikat.
- Membentuk
badan usaha untuk kemandirian organisasi
Pasal 22
1. Pengurus
bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi
sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi sesuai dengan disiplin ilmu yang
dipelajari;
2. Bendahara
secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada
Rapat Pleno Dewan Pelaksana;
3. Setiap
panitia wajib melakukan Laporan Pertanggung Jawaban kepada presidium melalui
pengurus harian
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran
KASTRI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar (MUBES).
BAB XV
ATURAN KHUSUS
Pasal 24
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
2. Hal-hal
yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 25
1.
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar,
akan diatur dalam peraturan/ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan penjabaran Anggaran Rumah Tangga;
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Dayah
Ulee Titi
Pada
Hari/Tanggal : Selasa, 09 April
2018
P
u k u l : 00.00 WIB
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota KASTRI adalah seluruh santri Dayah
Ulee Titi yang terpilih
Pasal 2
Santri yang berprestasi Dayah Ulee Titi secara
otomatis menjadi anggota KASTRI.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Hak yang mesti
dipenuhi oleh anggota, sebagai berikut :
Setiap anggota
mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan saran/usul atau pertanyaan
secara lisan atau tulisan kepada pengurus, mengikuti setiap aktifitas
organisasi dan mempunyai hak memilih dan dipilih.
Pasal 4
Setiap anggota
berkewajiban :
- Membayar iuran anggota baik
bersifat bulanan maupun tahunan;
- Menjaga nama baik organisasi
dengan selalu tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Pedoman Pokok Organisasi serta Keputusan-Keputusan/Ketentuan-Ketentuan
Organisasi lainnya;
- Mendukung dan menyukseskan
seluruh pelaksanaan program KASTRI;
BAB III
KEHILANGAN KE ANGGOTAAN
SKORSING ATAU PEMBERHENTIAN
Pasal 5
Kehilangan
Keanggotaan
Anggota Kehilangan Keanggotaan karena;
a.
Meninggal dunia
b.
Berhenti Mondok
c.
Atas permintaan sendiri
d.
Diberhentikan
Pasal 6
Skorsing atau
pemberhentian
Anggota dapat skorsing
atau diberhentikan apabila ;
a.
Bertentangan dengan AD/ART
b.
Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi
c.
Keputusan skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan
peringatan terlebih dahulu,kecuali dalam hal luar biasa
d.
Anggota yang terkena skorsing atau pemberhentian dapat membela diri dalam
forum musyawarah yang khusus diadakan untuk itu.
Pasal 7
Mekanisme skorsing atau
pemberhentian akan diatur lebih lanjut
dalam peraturan organisasi
BAB IV
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 8
Wewenang Musyawarah Besar :
1. Musyawarah
Besar memegang kekuasaan tertinggi organisasi;
2. Musyawarah
Besar diadakan 2 (dua) tahun sekali;
3. Musyawarah
Besar di anggap sah apabila dihadiri oleh 50% dari semua pengurus dan anggota
KASTRI;
4. Rancangan
Materi Musyawarah Besar disiapkan oleh Dewan Presidium;
5. Sidang-sidang
Musyawarah Besar dihantarkan oleh Dewan Pesidium;
6. Setelah
Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Presidium diterima oleh Musyawarah Besar,
maka Dewan Presidium dinyatakan demisioner.
Pasal 9
Tugas Musyawarah Besar :
a.
Mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus;
b.
Menetapkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga, pedoman-pedoman pokok
organisasi, arah kebijakan umum Organisasi dan Program Kerja;
c.
Memilih
Dewan Presidium dan ketua sekretaris yang
berjumlah 9 (sembilan) orang
d.
Menetapkan jadwal Mubes berikutnya.
Pasal 10
Dewan Presidium mempunyai tugas:
a.
Menyelenggarakan Mubes
b.
Memimpin dan
mengorganisir organisasi KASTRI secara kolektif-kolegial sejak di pilih
c.
Memilih 1 (satu) orang ketua dan 1
(satu) orang ketua harian sebagai pelaksana tugas Harian organisasi KASTRI
d.
Melaksanakan rekomendasi hasil Mubes
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Susunan Dewan Presidium
a. Komposisi Pimpinan Dewan
Presedium
1. Ketua
2. Wakil-wakil ketua
3. Anggota-anggota
Pasal 12
Kewenangan Dewan Presidium KASTRI adalah:
- Menentukan
kebijakan secara umum sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan-Keputusan MUBES, dan ketentuan-ketentuan lainnya;
- Memilih
Seorang Ketua harian yang bertugas sebagai ketua Harian dalam menjalankan
organisasi (Bidang-Bidang) dan diwakili oleh ketua umum
- Melaksanakan
kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta Rekomendasi dari MUBES.
Pasal 13
Susunan Pengurus
a. Komposisi
Dewan Pengurus
1. Ketua
Umum
2. Sekretaris
Umum
3. Bendara
Umum
4. Ketua
Harian
5. Sekretaris
Harian
6. Wakil
Sekretars Harian 1
7. Wakil
Sekretaris Harian 2
8. Bendahara
Harian
9. Wakil
Bendahara Harian 1
10. Wakil
Bendahara Harian 2
11. Kabid
– Kabid
12. Sekbid
– Sekbid
13. Anggota
- anggota
Pasal 14
Tugas
dan kewenangan Ketua Harian KASTRI adalah :
a. Ketua
Harian bersama presidium mempunyai tugas untuk membentuk pengurus harian KASTRI
b. Ketua
Harian sebagai ketua harian dalam menjalankan pengurus harian berkoordinasi
dengan Dewan Presidium
c.
Ketua Harian menjalankan Program
yang di rekomendasikan oleh Dewan Presidium
d. Dalam
menjalankan tugas Ketua Harian dibantu oleh wakil sekretaris harian menurut
kebutuhan
e.
Dalam menjalankan program Ketua
Harian di bantu oleh bidang-bidang otonom
f.
Ketua Harian mempunyai wewenang
untuk mengadakan rapat dengan pengurus harian dengan berkoordinasi dengan ketua
dewan presidium
BAB VI
BIDANG-BIDANG OTONOM
Pasal 15
Bidang-bidang
Otonom adalah yang menjalankan roda organisasi di bawah Ketua Harian dibentuk berdasarkan kebutuhan organisasi.
Pasal 16
Tugas dan
Kewajiban
- Badan-badan otonom KASTRI bertugas melaksanakan program dan kewajiban-kewajiban KASTRI sesuai dengan fungsi dan peran bidang masing-masing;
- Pengurus badan otonom
mempunyai tugas untuk meningkatkan keahlian anggota melalui pendidikan dan
latihan kerja praktis dalam bentuk profesionalisasi anggota serta
pengabdian
kepada dayah ;
- Badan-badan otonom
bertanggung jawab kepada Dewan Presidium
melalui Ketua
Harian
Pasal 17
a.
Formasi pengurus Badan Otonom sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil
ketua dan Sekretaris;
b.
Pengurus badan otonom disahkan oleh Dewan Pembina bersamaan dengan Dewan
Presidium;
c.
Yang dapat menjadi Pengurus bidang otonom adalah santri Dayah Ulee
Titi yang memiliki keahlian dan kemampuan dan bersedia menjadi
pengurus KASTRI
Pasal 18
a.
Musyawarah Badan Otonom merupakan rapat kerja yang menjabarkan program KASTRI di bidang khusus yang telah ditetapkan
b.
Musyawarah badan otonom juga dapat mengusulkan program kerja kepada
presidium melalui Ketua
Harian
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 19
a.
Besarnya iuran bulanan dan tahunan ditetapkan oleh Dewan Presidium
b. Setiap bidang pengurus KASTRI bertanggung
jawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai
dengan aturan yang berlaku kepada dewan presidium melalui Ketua Harian
c.
Bendahara secara rutin setiap 3
(tiga) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada pimpinan melalui rapat
umum pengurus yang diadakan khusus.
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 20
Atribut organisasi
terdiri dari :
1.
Lambang KASTRI sebagaimana terdapat
dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini
2.
Lambang seperti pada ayat (1) di
atas di gunakan pada Bendera, Stempel, jaket, badge, stiker, vandal, Kop Surat
dan atribut organisasi lainnya yang menunjukkan
identitas KASTRI
3.
Bendera KASTRI sebagaimana terdapat
dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini
4.
Kepada setiap pengurus (anggota)
dibekali dengan kartu tanda anggota KASTRI
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Perubahan ART
hanya dapat dilakukan oleh MUBES bila di anggap perlu
Pasal 22
Draft usulan
perubahan ART disampaikan oleh Dewan Presidium KASTRI kepada panitia pelaksana selambat-lambatnya sebulan
sebelum MUBES.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 23
Pembubaran KASTRI hanya dapat dilaksanakan oleh Mubes yang khusus
diselenggarakan untuk itu dan dihadiri oleh seluruh anggota dan
pengurus KASTRI
Pasal 24
Keputusan
pembubaran KASTRI harus disetujui oleh seluruh anggota dan
pengurus KASTRI
BAB
XI
P E N U
T U P
Pasal
25
Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Dayah
Ulee Titi
Pada
Hari/Tanggal : Selasa, 09 April
2018
P
u k u l : 00.00 WIB

0 komentar:
Posting Komentar